Kemenkeu: Kekayaan Indonesia Termasuk Harta Karun di Bawah Laut
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun neraca sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Apa saja itu?
Direktur DJKN Kementerian Keuangan, Kurniawan Nizar mengungkapkan saat ini kekayaan negara terbagi dalan dua bagian. Pertama, aset negara yang dimiliki yaitu berupa barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan. Kedua, kekayaan yang dikuasai berupa SDA.
Dia menuturkan untuk sumber daya alam mulai dari hutan, sungai hingga laut. Nantinya akan dinilai termasuk harta karun yang ada di bawah laut Indonesia.
"Kalau harta karun, objek tersebut diangkat dulu ke atas, kita cek dimensinya, baru kita nilai pasarnya berapa. Dengan penyesuaian-penyesuaian tertentu kita dapat nilai harta karun dalam bentuk batangan emas," ujar Nizar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (26/7/2020).
Dia menutukan untuk mendorong eksistensi kekayaan intelektual melalui penyusunan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual (SNKI), Penilai pemerintah juga akan mulai melaksanakan penilaian terhadap BMN berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI)/Aset Tidak Berwujud (ATB) sehingga pemerintah dapat mengelola aset tersebut secara lebih optimal.