Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.459 Triliun, 70,2 Persen dari Target
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkeu Perbesar Diskon Pajak Perusahaan Jadi 50 Persen

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 18:14:00 WIB
Kemenkeu Perbesar Diskon Pajak Perusahaan Jadi 50 Persen
Kemenkeu menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau pajak badan menjadi 50 persen. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat JendEral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau pajak badan menjadi 50 persen. Sebelumnya diskon pajak ini ditetapkan sebesar 30 persen. 

Diskon angsuran PPh badan ini ditetapkan dari total angsuran yang seharusnya terutang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak (WP) yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran PPh pasal 25.

"Pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran pajak penghasilan pasal 25 dari sebelumnya pengurangan sebesar 30 persen dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadi pengurangan sebesar 50 persen," kata Hestu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (22/8/2020).

Dia menuturkan, keringanan angsuran pajak bagi semua WP ini diberikan karena memerhatikan kondisi perekonomian di tengah pandemi Covid-19, khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.

"Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana yaitu wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id," tuturnya.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020 sedangkan bagi wajib pajak yang lain penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.

"Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020," katanya.

Sementara itu, ketentuan lain yang diatur dalam PMK-110 ini adalah pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI).

Nantinya, insentif pajak ini berlaku sampai dengan Desember 2020 dan dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita. Untuk mendapatkan salinan PMK-110 dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons Covid-19 kunjungi www.pajak.go.id/covid19.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut