Kemenkeu Prediksi Penerimaan Perpajakan 2020 Minus 9,2 Persen
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan penerimaan perpajakan sepanjang 2020 akan minus 9,2 persen. Proyeksi tersebut berdasarkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan, berdasarkan asumsi awal, penerimaan perpajakan 2020 bakal negatif di 5,4 persen. Selanjutnya, Kemenkeu mengevaluasi kembali dan didapatkan penerimaan perpajakan akan minus minus 9,2 persen.
"Untuk 2020 ini sudah lakukan penajaman lagi dua kali. Pertama asumsi sesuai Perpres 54 dan angkanya minus 5,4 persen. Setelah kita lihat lagi pakai outlook minus 9,2 persen," ujar Febrio saat melakukan rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Rabu (24/6/2020).
Febrio menjelaskan, penyebab penerimaan perpajakan yang minus akibat pandemi virus corona (Covid-19). Selama pandemi Covid-19, semua sektor usaha mengalami kesulitan.
Hal itu berdampak bagi wajib pajak perusahan yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Persoalan lain, lanjut Febrio, adanya peningkatan belanja untuk memberikan insentif bagi sektor usaha dan masyarakat selama pandemi berlangsung.