Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya soal Usulan PPN Jadi 8 Persen: Rugi Juga Nih, Kami Pikir-Pikir
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Targetkan Produk Digital Kena Pajak 10 Persen Agustus 2020

Rabu, 17 Juni 2020 - 08:03:00 WIB
Pemerintah Targetkan Produk Digital Kena Pajak 10 Persen Agustus 2020
DJP Kementerian Keuangan menargetkan Agustus 2020 perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan Agustus 2020 perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas barang dan jasa dari luar negeri dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. Saat ini, pemerintah tengah menyusun aturannya.

“Kami sedang menyusun aturan main bagaimana bisa menunjuk pelaku usaha luar negeri atas transaksi PMSE kepada kosumen di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam pemaparan kinerja APBN per Mei 2020 secara virtual dilansir Rabu (17/6/2020).

Menurut Suryo, ditargetkan pada Juli 2020 sudah ada perusahaan dari luar negeri yang PMSE ditunjuk pemerintah Indonesia sebagai pemungut PPN.

Saat ini, lanjut dia, DJP sedang menggenjot komunikasi dengan pelaku usaha PMSE yang berada di luar wilayah pabean Indonesia itu terkait kesiapan mereka memungut, menyetor serta melaporkan PPN yang dipungut.

Pemungutan PPN subjek pajak luar negeri atas pembelian barang atau jasa dari luar negeri yang dilakukan dalam PMSE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut