Kemenkeu Sebut Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tidak Naik
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Juli 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Namun, dipastikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III tidak naik.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyebut, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III hanya tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Meski begitu, hal tersebut tidak akan diimplementasikan di lapangan.
"Kami tekankan, memang di regulasi disebut tarif kelas III untuk PBPU dan BP (Bukan Pekerja) naik, tapi itu hanya naik dalam implementasi di Perpres (Nomor 64 Tahun 2020). Kalau implementasinya di lapangan, sebenarnya tidak mengalami kenaikan," katanya melalui dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/5/2020).
Dia mengakui, dalam regulasi terkait BPJS Kesehatan yang baru diubah oleh Presiden Joko Widodo itu, disebutkan bahwa tarif kelas III untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri (Pasal 34) mengalami kenaikan. Kelas III dengan tarif lama Rp25.500 tetap pada 2020 dan naik menjadi Rp35.000 pada 2021 dan tahun berikutnya.
Untuk bulan Februari dan Maret 2020, iuran memakai tarif baru yang dibatalkan yaitu Rp42.000 Dia menuturkan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp3,1 triliun yang telah dimasukkan ke dalam anggaran tambahan di dalam Perpres Nomor 54 tahun 2020.
"Pemerintah telah berkomitmen dan telah dimasukkan ke dalam anggaran tahun 2020. Kami sudah menganggarkan sebanyak Rp3,1 triliun untuk kebutuhan tanggungan pendanaan ini," ujarnya.
Dengan bantuan dana tersebut, maka setoran yang diberikan masyarakat untuk segmen PBPU dan PB tidak mengalami kenaikan atau tetap Rp 25.500.
Editor: Ranto Rajagukguk