Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!
Advertisement . Scroll to see content

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Klaim Tak Langgar Putusan MA

Kamis, 14 Mei 2020 - 11:28:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Klaim Tak Langgar Putusan MA
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. (Foto:
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditolak Mahkamah Agung (MA) pada Februari lalu. Pemerintah yakin kenaikan iuran kali ini sesuai dengan putusan MA.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menyebut, Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan terbaru tak bertentangan dengan putusan MA.

“Perpres baru ini sangat mempertimbangkan putusan MA dan sangat memahami, menghormati kebijakan itu,” katanya, Kamis (14/5/2020).

Menurut Askolani, kenaikan iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan untuk memastikan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, kapasitas fiskal pemerintah terbatas untuk menanggung beban keuangan program asuransi kesehatan tersebut.

Deputi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tubagus Achmad Choesni menyebut, pemerintah akan memperbaiki BPJS Kesehatan sesuai dengan putusan MA.

Perbaikan yang termuat dalam Perpres 64/2020 tersebut mulai dari tata kelola BPJS Kesehatan hingga upaya meningkatkan kepatuhan peserta membayar iuran. Dia menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak bisa dilepaskan dari perbaikan dalam program JK.

Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com: Utang Jatuh Tempo BPJS Kesehatan Mencapai Rp4,4 Triliun

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut