Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Jadi Pengajar di SMAN 3 Jakarta, Paparkan Peran APBN dalam Perekonomian
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkeu Sebut Pencairan DBH lewat Hasil Audit BPK demi Transparansi

Senin, 11 Mei 2020 - 21:23:00 WIB
Kemenkeu Sebut Pencairan DBH lewat Hasil Audit BPK demi Transparansi
Gedung Kemenkeu. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo angkat bicara perihal Dana Bagi Hasil (DBH) 2019 yang dialokasikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya, DBH menjadi polemik utang piutang antara pemerintah pusat dengan Pemprov DKI Jakarta. 

Yustinus Prastowo mengatakan, pada dasarnya Kementerian Keuangan tidak merasa perlu berpolemik dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait DBH tersebut. Pasalnya, hak ini tidak ada kaitan secara kelembagaan dengan BPK. 

"Tidak perlu persetujuan BPK terhadap pembayaran DBH ke Daerah (DKI Jakarta). Jadi perlu kami tegaskan, ini tidak ada kaitan kelembagaan apalagi membebankan pembayaran pada kinerja BPK." ucap Yustinus Prastowo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/5/2020). 

Yustinus menegaskan, yang ingin disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati jika pembayaran DBH kurang bayar dalam praktiknya didasarkan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKP) yang telah diaudit BPK. Dengan begitu, angkanya menjadi pasti. 

Dia mengatakan, tidak perlu penyesuaian lagi apabila ada perbedaan atau perubahan angka atau nilai. Yustinus menyebut, kebijakan Kementerian Keuangan sudah jelas, di mana DBH tersebut didorong supaya dapat membantu Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan refocusing atau realokasi anggaran dan mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menangani Covid-19.

Apa yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bukan untuk mempersulit Pemprov DKI Jakarta melainkan upaya dar praktik pemerintah yang bersih, kredibel, dan transparansi. "Pusat (Pemerintah) akan bekerja sama, berkoordinasi dan mendukung upaya Pemda untuk bersama-sama menangani pandemi dengan baik. Itu praktik bertahun-tahun tidak untuk mempersulit atau mencari masalah, tapi sekadar memastikan governance (Pemerintah) lebih baik dan kredibel saja," ujar dia. 

Bahkan, Yustinus mengatakan Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, telah bersurat ke Kementerian Keuangan untuk dapat melakukan pembayaran DBH kurang bayar dan hal itu disambut baik oleh Sri Mulyani selaku pemimpin di Kementerian tersebut

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, prinsip penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagi-hasilkan pada tahun anggaran berjalan. Dalam UU tersebut, DBH baru bisa dibayarkan oleh pusat setelah tutup buku akhir tahun dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga akuntabel. 

Jika setelah audit BPK ada potensi kekurangan atau kelebihan bayar, maka sekalian akan dibayarkan ke daerah. Untuk DBH tahun 2018 baru akan terealisasi pada pertengahan tahun 2019 setelah melalui audit BPK. Jika ada potensi kurang bayar pada 2018, maka akan dibayarkan pada 2019 dan seterusnya. 

Potensi kurang bayar juga baru diketahui pasti setelah audit BPK selesai, biasanya DBH dibayarkan pada sekitar bulan Agustus-November. Dalam kasus DBH DKI Jakarta, pemerintah mempercepat pembayaran DBH kurang bayar pada April untuk membantu menangani dampak pandemi covid-19. Pembayaran DBH pada April ini sesuai PMK 36/2020 untuk DKI dibayar 50 persen atau senilai Rp2,5 triliun.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut