Kemenkeu Siapkan Skema Pengembalian untuk Konsumen yang Telanjur Bayar PPN 12 Persen
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menuturkan, mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran tengah disiapkan dan bisa diumumkan dalam beberapa waktu mendatang. Dia memastikan wajib pajak tidak akan membayar lebih dari yang seharusnya dibayar.
"Kalau yang 11 persen tetapi telanjur dipungut 12 persen itu akan kita kembalikan. Mekanismenya pengembalian sedang kami siapkan. Ada beberapa pipeline sedang kita diskusikan bisa lewat pembetulan surat pemberitahuan (SPT), kompensasi, bisa macam-macam, kita rumuskan dulu," katanya.
Sebelumnya dikabarkan beberapa warganet melaporkan masih adanya kenaikan harga di berbagai peritel, bahkan untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam kategori mewah pasca tarif PPN menjadi 12 persen.
Melalui platform media sosial X @tanyarlfes, banyak konsumen mengeluhkan kenaikan harga yang mereka alami saat berbelanja. Beberapa warganet melaporkan bahwa harga barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan dan minuman, juga ikut naik.
Editor: Aditya Pratama