Kemenkop UKM: Dana Banpres Produktif Usaha Mikro Tanpa Potongan Sepeser Pun
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengh (Kemenkop UKM) memastikan penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) berpegang pada prinsip kehati-hatian. Salah satunya terkait persoalan mekanisme pengajuan bantuan yang ditemukan Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sehan Salim Landjar.
Bupati itu mendapatkan temuan terkait mekanisme lembaga keuangan Esta Dana Ventura yang menjadi pengusul bantuan UMKM Rp2,4 juta dari pemerintah. Lembaga tersebut meminjamkan uang terlebih dahulu baru setelah itu diusulkan ke Kemenkop UKM.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, proses penyaluran melibatkan banyak pihak yang dijamin kredibilitasnya sesuai aturan yang berlaku termasuk Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. "Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020," ujar Hanung dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/12/2020).
Hanung menekankan semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data, dan verifikasi calon penerima bantuan, dikoordinasikan dan dikawal oleh BPKP. "Dana Banpres Produktif sebesar Rp2,4 juta per usaha mikro, langsung diterima yang bersangkutan melalui rekening masing-masing dan itu tanpa potongan sepeser pun," ucapnya.
Hanung menambahkan, berdasarkan data, Esta Dana Ventura merupakan Lembaga Pembiayaan/Lembaga Keuangan Non Bank dan telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-8/D.05/2015 untuk melaksanakan kegiatan usaha modal usaha. Oleh karena itu, PT Esta Dana Ventura masuk dalam kategori sebagai pengusul BPUM sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif.
"Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, nomor telepon," kata dia.
Hanung menyebutkan, pihaknya hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator.
“Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh Kemenkop UKM. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” ucapnya.
Calon penerima yang lolos kemudian diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro. Dia menuturkan, lembaga penyalur dalam hal ini Bank BRI, BNI, dan BNI Syariah, akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan. Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.
“BPK juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyaluran Banpres tepat sasaran dan tata kelola pelaksanaan yang benar,” tutur Hanung.
Editor: Ranto Rajagukguk