Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkop Ferry Juliantono: Koperasi Harus Jadi Tulang Punggung Kemakmuran Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkop UKM Selidiki Kasus Gagal Bayar Koperasi Simpan Pinjam Tinara di Banyuwangi

Selasa, 11 Februari 2020 - 12:09:00 WIB
Kemenkop UKM Selidiki Kasus Gagal Bayar Koperasi Simpan Pinjam Tinara di Banyuwangi
Kemenkop UKM tengah menyelidiki kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam (KSP) Tinara Banyuwangi kepada anggotanya. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tengah menyelidiki kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam (KSP) Tinara Banyuwangi kepada anggotanya. Sebelumnya 10 dari 470 anggota KSP Multi Dana Sejahtera (Tinara) melapor ke Polda Jatim terkait dugaan penipuan yang dilakukan Ketua KSP Tinara, Linggawati. 

Dugaan penipuan ini telah merugikan anggota Koperasi mencapai Rp250 miliar. Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Suparno mengatakan, KSP Tinara sejak September 2019 lalu tidak membayar bunga kepada para anggotanya yang 11 persen per tahunnya. "Kabar ini kan tersebar melalui media sosial, karena itu kita kroscek dulu kebenarannya sebab itu kedatangan kami hadir di Banyuwangi. Ini ada oknum pribadi yang mencari keuntungan dengan mengatasnamakan koperasi," ujar Suparno dalam keterangannya, Selasa (11/2/2020).

Suparno menambahkan, KSP Tinara memiliki izin koperasi sejak tahun 2016. Namun, izinnya berskala Kabupaten, dan Kemenkop UKM akan mempelajari apakah aktivitas koperasi ini dilaporkan ke dinas Kabupaten atau tidak.

"Saya juga telah meminta kepada Kepala Dinas Koperasi Banyuwangi untuk tidak ragu menindak oknum-oknum pribadi yang mencari keuntungan mengatasnamakan koperasi. Jangan sampai citra koperasi yang sudah bagus dirusak oknum," kata dia.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Banyuwangi RR Nanin Oktaviantie mengatakan, laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 yang disampaikan kepada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan tidak disebutkan ada simpanan berjangka dari anggota dengan nilai se-fantastis itu.

Bahkan pada saat itu, Dinas Koperasi dan UKM menyatakan laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 tidak bermasalah karena telah disetujui oleh anggota dalam rapat anggota tahunan (RAT). “Saat itu (KSP Tinara) kami nyatakan sehat. Nilai ekuitasnya (dalam laporan neraca) pun tidak sampai 10 Miliar,” ucap Nanin.

Dia juga mengaku tidak bisa memberi penilaian apakah laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 fiktif atau tidak. Merujuk data Dinas Koperasi, UM, dan Perdagangan Banyuwangi, KSP Tinara terakhir diketahui mengirim laporan pada Oktober tahun 2019 lalu.

Terkait dugaan investasi bodong KSP Tinara, hal yang aneh bila pengawas tidak mengetahui ada ketidaksesuaian antara modal yang diterima dengan laporan neraca yang dibuat oleh pengurus. Berkaca dari kasus KSP Tinara, pihaknya berharap masyarakat memahami betul tentang koperasi.

“Setiap RAT, pengurus wajib mempertanggung jawabkan dan melaporkan kinerja terkait organisasi, modal, dan usaha kepada anggota,” ujarnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut