Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pasar Senen bakal Disulap Jadi Sentra Produk Lokal, Bisnis Thrifting Ditinggalkan?
Advertisement . Scroll to see content

Soal Aturan Ruang Usaha 20 Persen, Menkop UKM: Kalau Gratis Tidak Mendidik

Sabtu, 14 Desember 2019 - 21:41:00 WIB
Soal Aturan Ruang Usaha 20 Persen, Menkop UKM: Kalau Gratis Tidak Mendidik
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki angkat suara terkait Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran. Perda tersebut sebelumnya dikeluhkan oleh Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) karena pengelola pusat perbelanjaan diwajibkan menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Teten mengaku telah bertemu dengan perwakilan asosiasi pusat perbelanjaan untuk membahas hal tersebut. Menurutnya, hal yang harusnya diangkat ialah mengenai bagaimana pengelola pusat perbelanjaan untuk memberikan ruang yang sama untuk produk-produk lokal.

Teten menyebut, produk lokal tidak kalah saing dengan produk asing dan selama ini produk lokal jarang diberikan kesempatan yang sama di Mal Premium. Oleh karena itu, menurutnya untuk membebaskan biaya untuk UMKM dinilai tidak mendidik.

"Selama ini kan brand-brand lokal ini jarang dikasih tempat premium di mal-mal itu. Nah mungkin itu jauh lebih (baik). Jadi kalau gratis mungkin juga tidak mendidik lah," ujar Teten di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2019).

Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini mengaku terus melakukan pembahasan dengan pihak asosiasi pusat perbelanjaan agar menemukan jalan tengah dari Perda tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut