Kemenperin Gandeng Kampus dan Swasta Kembangkan Mobil Desa Berbasis Listrik
Apalagi, kata dia, pemerintah telah memfasilitasi pemberian fasilitas pajak super atau super tax deduction hingga 300 persen bagi perusahaan yang menciptakan inovasi dari hasil litbangnya.
Skema insentif fiskal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika menuturkan, pihaknya terus memberikan dukungan nyata dalam program pengembangan e-AMMDes, antara lain melalui program tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). AMMDes, lanjut dia, telah memiliki tingkat kandungan komponen lokal yang cukup tinggi, mencapai 70 persen.
Putu menjelaskan sebagai alat kerja yang multiguna, e-AMMDes juga dirancang dengan fungsi beragam, misalnya menjadi alat transportasi untuk mobilisasi hasil-hasil pertanian dari desa ke kota, serta fungsi alat produksi untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan ekonomi di pedesaan yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
"Hal ini sejalan dengan salah satu butir Nawacita pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran, serta mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis," kata Putu.
Apalagi, lanjut dia, ketahanan pangan dan energi menjadi salah satu prioritas dalam industri Indonesia. Pengutamaan produk lokal menjadi bagian usaha memperkuat ketahanan nasional.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Regulasi ini akan memperdalam struktur dan memacu daya saing industri nasional melalui peningkatan konten lokal dan menciptakan kendaraan yang ramah lingkungan.
Editor: Ranto Rajagukguk