Kemenperin Rumuskan SNI Masker Kain
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) masker kain untuk menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan Covid-19. Ini mengingat masker kain menjadi alternatif di tengah keterbatasan masker medis.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil, dan Produk Tekstil mengalokasikan anggaran untuk menetapkan SNI masker dari kain dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19, dan industri produsen masker kain dalam negeri.
Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.
“Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 Bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan mendesak,” ujar Menperin, dalam keterangan persnya dilansir Senin (28/8/2020).
Dijelaskan dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.