Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan, Siap Hadiri KTT APEC 2025
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian BUMN Buka Suara soal Pemecatan Pilot Garuda Indonesia

Selasa, 02 Juni 2020 - 12:37:00 WIB
Kementerian BUMN Buka Suara soal Pemecatan Pilot Garuda Indonesia
Stafsus Menteri BUMM Arya Sinulingga. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemangkasan sejumlah pilot oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapat sorotan sejumlah pihak. Salah satunya dari Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),Arya Sinulingga

Arya mengakui, seiring kondisi pandemi Covid-19 harus ada kebijakan yang diambil Garuda Indonesia sebagai upaya menyelaraskan supply and demand operasional penerbangan yang saat ini terdampak Corona. Meski begitu, dia mengatakan, perusahaan pelat merah itu tetap harus memperhitungkan 

pertimbangan baik dari aspek bisnis dan efisiensi yang dilakukan. 

"Garuda harus menghitung dampak dari Corona. Konsekuensi terhadap bisnisnya termasuk efisiensi-efisiensi yang dilakukan supaya Garuda tetap bisa bertahan dan bisa operasi. Pasti mereka punya pilihan-pilihan, kita tahu pilihan-pilihan yang sulit," kata Arya dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020). 

Arya mengatakan, Menteri BUMN Erick Thohir tidak melakukan langkah intervensi atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut. Keputusan itu dikembalikan kepada manajemen Garuda Indonesia. "Kita serahkan kepada manajemen Garuda," ujarnya.

Dia juga mengatakan, jika keputusan tersebut telah memperhitungkan banyak hal dan dikelola secara matang, Garuda Indonesia sudah melakukan hal yang tepat."Bagi kita, keputusan yang diambil Garuda pasti yang dipikirkan secara matang, baik secara bisnis maupun manajemen," katanya. 

Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, perusahaan tidak akan memperpanjang kontrak kerja dengan pilot dalam status hubungan kerja waktu tertentu. Diperkirakan ada 150 pilot berstatus kontrak yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari maskapai pelat merah tersebut. 

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut