Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, Terbesar di BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian BUMN: Karyawan Masuk Kerja Tunggu Keputusan Pemerintah

Senin, 18 Mei 2020 - 15:13:00 WIB
Kementerian BUMN: Karyawan Masuk Kerja Tunggu Keputusan Pemerintah
Kementerian BUMN meluruskan kabar yang menyebut per 25 Mei karyawan perusahaan pelat merah yang berusia di bawah 45 tahun kembali masuk kerja di kantor. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meluruskan kabar yang menyebut per 25 Mei karyawan perusahaan pelat merah yang berusia di bawah 45 tahun kembali masuk kerja di kantor. Adapun hal tersebut terdapat pada bagian lampiran Surat Edaran (SE) Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 terkait tahapan pemulihan kegiatan "#CovidSafe BUMN".

Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni mengatakan, apa yang tertera dalam lampiran SE tersebut bukanlah menginstruksikan agar karyawan mulai masuk kerja ke kantor, melainkan poin tersebut adalah pedoman umum dan protokolnya harus segera dirilis perusahaan BUMN pada tanggal 25 Mei.

"Kementerian BUMN dan BUMN tidak boleh hanya pasif tapi juga harus aktif mempengaruhi masyarakat melalui protokol kita berinteraksi dengan pelanggan, dengan customer, dengan pemasok, dengan stakeholder, dengan masyarakat lainnya. Nah ini lah sebetulnya esensi dari surat dan lampirannya itu," ujar Alex dalam video conference, Senin (18/5/2020).

Alex menambahkan, dari lima fase yang tercantum dalam lampiran SE Menteri BUMN merupakan fase-fase bagi Kementerian BUMN menyiapkan protokol untuk mengantisipasi skenario new normal.

Dia menyebut, Kementerian BUMN dan perusahaan pelat merah harus aktif mendorong terwujudnya new normal atau tatanan kehidupan normal baru di tengah-tengah masyarakat.

"Jadi surat ini bukan instruksi masuk, tetapi instruksi menyiapkan protokol agar BUMN siap menghadapi atau bahkan lebih jauh mendorong, masyarakat agar lebih disiplin terhadap protokol-protokol sehingga kita akan lebih cepat masuk ke dalam the new normal," kata dia.

Terkait kapan para karyawan perusahaan BUMN bisa masuk kerja ke kantor, Alex menyebut akan terlebih dahulu menunggu keputusan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan. Dia menyampaikan, dengan adanya SE tersebut menunjukan kesiapan Kementerian BUMN untuk menghadapi new normal, tanpa harus menunggu pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dilakukan.

"Bukannya menunggu kapan pelonggaran PSBB baru kita siapkan (protokol), tapi kita sudah antisipasi. Dan BUMN ingin mendorong mempercepat terjadinya kondisi new normal itu," ucapnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut