Kenaikan PPh Impor bagi Industri, Kadin: Harga Barang Pasti Naik
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi menerapkan kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) impor terhadap 1.147 produk untuk menekan defisit transkasi berjalan sehingga bisa menahan laju pelemahan rupiah. Namun, di sisi pelaku usaha, kebiajakan ini menjadi disinsentif karena akan menambah beban biaya.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani memaparkan, meski produk yang dikenakan kenaikan tarif adalah produk yang bisa disubstitusi ataupun barang konsumsi, nyatanya kebijakan ini bisa memukul pelaku usaha. Misalnya, saja pelaku usaha di sektor tekstil ataupun alas kaki.
Sebagian besar barang itu sejatinya bisa dihasilkan di dalam negeri. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah harga barang yang disubstitusi tak mungkin sama atau bahkan lebih mahal. Hal ini tentunya bisa menjadi beban biaya tambahan bagi pelaku usaha.
"Sudah pasti (naik). Kalau misalnya bahan baku seperti ini kan kita mesti sadari di dalam struktur impor kita 70 persen bahan baku. Sebenarnya yang kita namakan tadi impor yang ada subtitusi itu cuma 9 persen jadi bahan baku ini dia pasti ada pengaruh, jadi pasti harga harus dinaikkan," ujar Shinta di Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Dia menambahkan, pelaku usaha tetap berusaha menjaga agar harga jual barang yang diproduksi tidak naik. Namun, dengan komposisi biaya yang makin bertambah, pada akhirnya pelaku usaha harus menyesuaikan harga produk.