Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya soal Redenominasi Rupiah: Wewenang BI, Bukan Tahun Ini atau 2026
Advertisement . Scroll to see content

Kendalikan Mobilitas di Permukiman, Airlangga: PPKM Mikro Diberlakukan 9-22 Februari

Senin, 08 Februari 2021 - 17:22:00 WIB
Kendalikan Mobilitas di Permukiman, Airlangga: PPKM Mikro Diberlakukan 9-22 Februari
Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto. (Foto: Humas Setkab) 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) akan memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara mikro. Kebijakan baru ini akan diberlakukan sejak 9-22 Februari 2021. 

PKM Mikro ini berlaku di seluruh kelurahan atau desa pada Kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur sebagai prioritas wilayah pemberlakukan PPKM Mikro. Dalam kebijakan baru ini, pemerintah melalui satgas Covid-19 di tingkat desa akan memetakan wilayah atau zona hingga tingkat RT dan RW. 

“Indikator penerapan PPKM tingkat RT tersebut akan memetakan kondisi masing-masing wilayah seperti zona hijau, zona kuning, zona orange dan zona merah dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (8/2/2021)

Misalnya, zona hijau jika tingkat RT tersebut tidak ada rumah yang terdapat kasus positif dalam 7 hari terakhir. Untuk daerah tersebut, tetap dilakukan surveillance aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap berlangsung secara berkala. 

Untuk zona kuning, jika terdapat 1-5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan isolasi mandiri selama 7 hari terakhir. Untuk zona ini, maka akan dilakukan perintah temukan kasus suspek dan lakukan  pelacakan kontak erat. Selanjutnya, harus dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan ketat. 

Untuk zona orange, jika terdapat 6-10 rumah di  satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau isolasi mandiri, dalam 7 hari terakhir. Untuk itu, akan dilakukan perintah temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. 

Selanjutnya, harus dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan ketat, serta penutupan tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat umum ditutup, kecuali sektor esensial. 

Untuk zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah di  satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau isolasi mandiri, dalam tujuh hari terakhir. Untuk itu, akan dilakukan perintah temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. 

Di zona merah, akan dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan yang sangat ketat, serta penutupan tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat umum ditutup, kecuali sektor esensial. Masih ditambah pula, pembatasan kumpul maksimal 3 orang. Bahkan, di zona merah akan dibatasi jam keluar masuk orang di wilayah itu hanya sampai jam 20.00.

Adapun, untuk PPKM pada periode 9-22 Februari, penetapan masih sama, hanya saja sektor bisnis seperti mal atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00. Untuk WFH juga diperbolehkan hingga 50 persen dari kapasitas kantor. 

“Terkait dengan evaluasi  kebijakan PPKM tahap pertama dan kedua, terlihat di DKI Jakarta sudah mulai flat [kasus positif]. Sementara yang masih ada kenaikan itu di Jawa Barat dan Bali, sedangkan Jateng, Jatim, Banten dan DIY sudah turun,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut alasan adanya sedikit perubahan terhadap jam operasional pusat perbelanjaan dan kantor. 

Untuk bed occupancy rate (BOR) yang sebelum PPKM angka batas atasnya sebesar 70 persen, di beberapa daerah sudah mulai turun. BOR di Jateng kini 44 persen, Banten 68 persen, DKI Jakarta 66 persen. Untuk Wisma Atlet, Kemayoran kini hanya 53,9 persen, padahal sebelum PPKM mencapai hampir 80 persen. BOR di Jabar kini 61  persen, di DIY juga 61 persen, dan Bali kini 60 persen. 

“Untuk tingkat mobilitas secara nasional, untuk sektor ritel mal dan makanan minuman turun sebesar 22 persen," tuturnya.

Sektor Kedua, apotek dan toko makanan minus 3 persen. Untuk fasilitas umum, mobilitasnya bahkan sudah turun 25 persen. Sektor transportasi turun 36 persen dan mobilitas di perkantoran turun 31 persen. "Sementara yang masih bergerak [tinggi] di level permukiman meningkat 7 persen,” kata Airlangga. 

Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan PPKM yang mikro, dimana pendekatannya adalah di pemukiman. Lewat pengetatan di tingkat RT dan RW, diharapkan mereka yang bergerak atau melakukan mobilitas adalah mereka yang negatif kasus Covid-19. Di sektor mal dan perkantoran selama ini, protokol kesehatan lebih ketat dibandingkan dengan permukiman. 

“Lewat adanya tracing di level mikro, baik RT/RW, maka orang-orang yang bergerak di situ adalah mereka yang sudah terkendali. Inilah yang mendorong pemerintah untuk melakukan pengetatan di level mikro,” tutur Ketua Umum Partai Golkar ini. 

Selain itu, pemerintah akan melarang dengan surat edaran, selama libur tahun baru Imlek pada 12 Februari nanti, maka ASN (aparatur sipil negara), TNI, Polri dan Karyawan BUMN, untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota. 

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kegiatan atau aktivitas yang bisa menimbulkan penambahan jumlah kasus positif yang sering kali muncul di libur panjang.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut