Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Program Seputar iNews Siang Raih Penghargaan Anugerah Syiar Ramadan 2025
Advertisement . Scroll to see content

Kisruh Pembajakan Siaran FTA, KPID Riau Menentang KPI Pusat?

Senin, 07 Oktober 2019 - 10:38:00 WIB
Kisruh Pembajakan Siaran FTA, KPID Riau Menentang KPI Pusat?
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mengeluarkan pernyataan yang menentang KPI Pusat terkait hak cipta siaran free to air (FTA). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mengeluarkan pernyataan yang menentang KPI Pusat. Hal ini terkait hak cipta siaran free to air (FTA).

KPI menegaskan, TV Kabel dan parabola berlangganan harus mendapatkan persetujuan hak siar dari pemilik materi siaran Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) bila akan menayangkan materi siaran FTA.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat Irsyal Ambiya menjelaskan, hal itu dikarenakan setiap lembaga penyiaran harus mencantumkan hak siarnya secara jelas. Namun, di sisi lain Wakil Ketua KPID Riau Hisam Setiawan mengeluarkan pernyataan yang berseberangan dengan KPI Pusat tersebut.

Pada Minggu (6/10/2019), Hisam mengatakan, siaran FTA gratis bagi lembaga penyiaran berlangganan. Pernyataan Hisam tersebut mengesampingkan UU Hak Cipta dan berseberangan pula dengan pernyataan Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID DKI Jakarta Tri Andry. 

Dia meminta kepada lembaga penyiaran agar sebelum melakukan aktivitas penyiaran, maka seluruh materi siaran atau mata program acara wajib memiliki persetujuan hak menyiarkan dari lembaga penyiaran pemilik materi siaran.

"Tidak ada kompromi mengenai Hak Siar dan Hak Cipta," ujar Tri Andry dalam siaran pers resmi KPID DKI Jakarta, Sabtu, (28/9/2019).

Artinya, lanjut Tri Andry, setiap lembaga penyiaran harus berkerja sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hak Siar dan Hak Cipta atas suatu mata acara telah dilindungi dalam undang-undang tersebut.

"Yang dimaksud Hak Siar yakni hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program dan acara tertentu yang diperoleh secara sah yang dimiliki Hak Cipta atau pencipta," katanya.

Tri Andry menegaskan, kloning siaran oleh TV kabel tanpa izin tidak saja melanggar UU, namun sangat merugikan pemilik Hak Siar tersebut. Pemilik Hak Siar telah bekerja keras menghasilkan program acara, namun diedarkan seenaknya.

"Seperti kita punya pohon pisang. Kita yang kasih pupuk, menyiram dan merawat, ketika pisang itu berbuah, orang lain yang panen. Setelah dipanen, dibuat pisang goreng dan dijual, marah nggak pemiliknya?" ujar Tri Andry.

Tri Andry menuturkan walaupun LPS menggunakan sistem free to air (FTA) secara gratis, namun jika ada TV Kabel dan parabola berlangganan yang hendak menyiarkan, maka harus meminta izin terhadap pemilik Hak Cipta. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 25 ayat 1 dan 2 UU Hak Cipta.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut