KKP Legalkan Alat Cantrang, Nelayan Kecil dan Ekosistem Laut Terancam

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia dan Laut Lepas. Dalam permen ini, cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Cantrang pun dilegalkan bagi nelayan. Padahal, pada era Menteri KKP Susi Pudjiastuti cantrang dilarang terkait keberlangsungan ekosistem laut.
Ini menjadi sorotan nelayan. Salah satu nelayan Masalembu, Mat Asyari mengatakan melegalkan cantrang sebagai alat tangkap akan mengancam keberlangsungan ekosistem laut dan kehidupan nelayan di masa depan.
"Sebagai masyarakat mayoritas yang hidupnya pada sumber daya laut. Kami (Nelayan) tidak setuju adanya cantarng hal ini yang sangat merugikan untuk jangka panjang diperairan laut," ujarnya, dalam diskusi secara virtual, Selasa (19/1/2021).
Dia meminta kepada pemerintah untuk membatalkan Permen KP Nomor 59 Tahun 2020. KKP bisa menerbitkan peraturan baru yakni cantrang dilarang di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
"Pembatalan ini juga untuk menjaga perairan laut bisa terpenuhi keberadaannya dengan ikan-ikan," katanya.
Siti Darwati, nelayan asal Demak menambahkan cantrang alat tidak ramah lingkungan. Apabila cantrang dibebaskan akan berdampak besar ke depan.
"Bagaimana nasib anak cucu kami mencari ikan di laut apabila nanti alat cantrang dibebaskan. Sekarang aja ikan-ikan sulit dicari," ujarnya.
Dia menyebut alat cantrang ini membuat nelayan seperti pencuri di laut sendiri. Nelayan kecil sering mengalah dengan nelayan yang menggunakan cantrang.
"Jadi alat cantrang ini tidak ramah lingkungan bagi laut," kata Siti menegaskan.
Editor: Dani M Dahwilani