KKP Tenggelamkan 4 Kapal Asing Berbendera Vietnam di Kalbar
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menenggelamkan empat kapal asing ilegal berbendera Vietnam di Pulau Datuk, Kalimantan Barat (Kalbar). Langkah ini dilakukan bersama Kejaksaan Agung untuk memberikan efek jera kepada pencuri ikan di laut Indonesia.
"Kami mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran di Kejaksaan atas kerja sama, sinergi dan dukungan dalam memerangi illegal fishing di Indonesia," ujar Plt Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Nugroho Aji, Kamis (25/3/2021).
Keempat kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang dimusnahkan masing-masing BV 5248 TS (90GT), BV 5688 TS (80GT), Suria Timur (105GT), dan KG 93255 TS (115 GT).
"Kapal-kapal ini ditangkap oleh aparat Ditjen PSDKP karena mencuri ikan di perairan kita,” ujar Nugroho.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi menilai, pemusnahan ini dilakukan untuk memberi efek jera terhadap para pencuri ikan. Kejaksaan akan mendukung KKP dalam pemberantasan illegal fishing.
"Tindakan tegas ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Basuki Sukardjono menambahkan pemusnahan terhadap keempat kapal itu dilakukan dengan dua metode. Dua kapal dihancurkan dengan alat berat sedangkan dua kapal lainnya ditenggelamkan dengan cara dilubangi dan diberikan pemberat.
“Kita didukung dan difasilitasi oleh KKP untuk melakukan pemusnahan sesuai keputusan peradilan, yaitu dengan cara dihancurkan dan kapal yang ada di Pulau Datok diisi pasir dan dilubangi sehingga kapal akan tenggelam," tuturnya.
Editor: Rahmat Fiansyah