Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Speedboat dalam Operasi Pengawasan Trawl di Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

KKP Tertibkan Alat Tangkap Benih Lobster di Jember

Rabu, 07 Agustus 2019 - 20:08:00 WIB
KKP Tertibkan Alat Tangkap Benih Lobster di Jember
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 20 unit alat tangkap benih lobster milik nelayan Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. (Foto: KKP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 20 unit alat tangkap benih lobster milik nelayan Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Pemusnahan ini karena nelayan Puger menangkap lobster tidak sesuai ketentuan.

Nelayan secara sukarela menyerahkan alat tangkap lobster kepada Pengawas Perikanan untuk dimusnahkan. Selain itu, nelayan juga menyatakan komitmen bersama untuk menggunakan alat tangkap yang tidak merusak sumber daya ikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman menuturkan, upaya yang dilakukan tersebut merupakan komitmen Pengawas Perikanan KKP untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat nelayan terhadap peraturan yang berlaku serta untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya Lobster di Indonesia. 

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Dalam peraturan menteri tersebut diatur bahwa penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan berukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (7/8/2019). 

“Alat yang digunakan oleh nelayan Puger menangkap lobster yang dengan ukuran panjang karapas kurang dari 8 cm, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Agus menambahkan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut