Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati
Advertisement . Scroll to see content

Komisi V DPR Dukung Menhub Batasi Jumlah Pengemudi Taksi Online

Selasa, 13 Maret 2018 - 13:56:00 WIB
Komisi V DPR Dukung Menhub Batasi Jumlah Pengemudi Taksi Online
Raker Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan Budi Karya (Foto: iNews.id/Isna)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas pembatasan jumlah pengemudi taksi online. Sebab, masifnya penambahan pengemudi baru yang terus dilakukan perusahaan taksi online tersebut dikhawatirkan menjadi persaingan tidak sehat.

"Ini peran Kemenhub untuk batasi driver ini mungkin ini adalah positif untuk konsumen tapi ini terlihat adanya persaingan tidak sehat," kata Anggota Komisi V DPR RI, Ade Rezki Pratama dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Sejak 5 Maret kemarin, Kemenhub  sudah meminta perusahaan transportasi online untuk menghentikan penambahan armada dan perekrutan mitra yaitu dengan menerapkan kuota di tiap daerah. Saat ini diperkirakan ada 175 ribu pengemudi taksi online dan terus bertambah.

"Moratorium yang sudah dilakukan Pak Menteri menurut kami bagus sekali," ujar Rezki.

Namun, ia mengharapkan adanya kekonsistenan dan kesamaan sikap antara Menteri Perhubungan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengatur kebijakan tentang taksi online ini. Sebab, Permen Nomor 108 tahun 2017 tidak segera dilaksanakan secara penuh dan malah ditunda-tunda

"Tapi kami melihat beberapa waktu yang lalu, beberapa peraturan menteri yang sudah mau diberlakukan tapi ditunda karena aliansi-aliansi. Kami mohon ini ini menjadi sesuatu yang lebih jelas dan sepaham antara Presiden dan Menhub," kata dia.

Anggota Komisi V DPR Yoseph Umar Hadi juga mengatakan hal yang sama mengenai kebijakan moratorium kuota pengemudi. Namun, menurut dia pengaturan ini tidak sepenuhnya diikuti oleh daerah-daerah di Luar Jakarta.

"Saya kira ini perlu solusi secepatnya. Misalnya soal pengaturan kuota juga di kota-kota," ujar Yoseph.

Sebagai informasi, Kemenhub saat ini telah menerima 15 Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait kuota taksi online yang ideal di masing-masing daerah, seperti Jabodetabek 36.510 unit, Jawa Barat 15.418 unit, Jawa Tengah 4.935 unit, Jawa Timur 4.445 unit, Aceh 748 unit, Sumatera Barat 400 unit, Sumatera Utara 3.500 unit, Sumatera Selatan 1.700 unit, Lampung 8.000 unit, Bali 7.500 unit, Sulawesi Utara 997 unit, Sulawesi Selatan 7.000 unit, Kalimantan Timur 1.000 unit, Yogyakarta 400 unit, dan Riau 400 unit.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut