Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Hitung Ulang Subsidi Transportasi Umum, Bagaimana Tarif Transjakarta?
Advertisement . Scroll to see content

Konsumsi Meningkat, Subsidi Elpiji 3 Kg Berpotensi Jebol

Kamis, 15 Maret 2018 - 20:13:00 WIB
Konsumsi Meningkat, Subsidi Elpiji 3 Kg Berpotensi Jebol
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyebut penyaluran elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) berpotensi melewati kuota yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.

Berdasarkan prediksi PT Pertamina (Persero), konsumsi elpiji 3 kg bisa mencapai 6,7 juta metrik ton (MT). Padahal, usulan BPH Migas dalam APBN untuk kuota elpiji 3 kg tahun ini sebesar 6,45 juta MT. Artinya, konsumsi elpiji 3 kg berpotensi melebihi kuota dan subsidi yang ditetapkan pemerintah berpotensi jebol.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Harya Adityawarman mengatakan, potensi kelebihan kuota 250 ribu MT perlu diantisipasi. Dia pun mendorong adanya kampanye bagi masyarakat yang tergolong mampu seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak menggunakan elpiji bersubsidi.

"Ini saya minta ke teman-teman bagaimana kita punya suatu aksi untuk itu, salah satunya misal mengimbau Pemda (Pemerintah Daerah) misal PNS tidak boleh gunakan LPG 3 kg," ujarnya di Gedung Migas, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Direktur Pertamina Muchamad Iskandar mengatakan, konsumsi gas elpiji 3 kg berpotensi melewati kuota dalam APBN 2018. Dengan perhitungan subsidi rata-rata Rp6.500 per kg dan kelebihan kuota 250 ribu MT, Pertamina menghitung kemungkinan adanya subsidi tambahan Rp1,6 triliun dari subsidi yang ditetapkan Rp46,87 triliun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut