Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia
Advertisement . Scroll to see content

KPPU Tetapkan 3 Terduga Pelaku Kasus Monopoli Ekspor Benih Lobster

Selasa, 08 Desember 2020 - 20:48:00 WIB
KPPU Tetapkan 3 Terduga Pelaku Kasus Monopoli Ekspor Benih Lobster
Ada tiga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ekspor benih lobster. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan kasus monopoli ekspor benih lobster ke tahap penyelidikan. Pasalnya, sudah adanya kecukupan alat bukti dari proses penelitian yang dilangsungkan sejak 10 November.

Direktur Investigasi KPPU Goppera Panggabean menuturkan, ada tiga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini. "Jadi dari ada temuan awal kita. Kita lihat ada tindakan-tindakan terlapor, di sini ada tiga, yakni pertama PT Aero Citra Kargo atau PT ACK, lalu Ketua Tim Uji Due Diligence Perizinan Usaha Perencanaan Budi Daya Lobster dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia," ujar dia dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/12/2020).

Dia juga menjelaskan, mereka diduga melanggar pasal 24 karena adanya persekongkolan. Berdasarkan temuannya, ketiga pelaku diduga melakukan persekongkolan untuk menghambat pesaing lainnya dalam menawarkan jasa kargo benih bening lobster ke luar negeri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut