KPR Rumah DP 0 Persen, Gubernur BI: Untuk Dorong Pemulihan Sektor Properti
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit/pembiayaan properti 0 persen. Hal ini dilakukan agar masyarakat semakin mudah membeli rumah sekaligus mendorong pemulihan di sektor properti.
"Kami optimis pelonggaran itu bisa mendorong pemulihan sektor properti di tahun ini," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam MNC Investor Forum 2021 secara virtual, Rabu (3/3/2021).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/2/PBI/2021. Dalam beleid itu, bank sentral melonggarkan ketentuan rasio loan to value (LTV) hingga 100 persen sehingga masyarakat bisa melakukan pembayaran DP 0 persen.