Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BI Pastikan Rencana Redenominasi Rupiah Sudah Matang, Masuk Prolegnas 2025-2029
Advertisement . Scroll to see content

KPR Rumah DP 0 Persen, Gubernur BI: Untuk Dorong Pemulihan Sektor Properti

Rabu, 03 Maret 2021 - 19:21:00 WIB
KPR Rumah DP 0 Persen, Gubernur BI: Untuk Dorong Pemulihan Sektor Properti
Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit/pembiayaan properti 0 persen. (Foto: MNC Media)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit/pembiayaan properti 0 persen. Hal ini dilakukan agar masyarakat semakin mudah membeli rumah sekaligus mendorong pemulihan di sektor properti.

"Kami optimis pelonggaran itu bisa mendorong pemulihan sektor properti di tahun ini," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam MNC Investor Forum 2021 secara virtual, Rabu (3/3/2021).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/2/PBI/2021. Dalam beleid itu, bank sentral melonggarkan ketentuan rasio loan to value (LTV) hingga 100 persen sehingga masyarakat bisa melakukan pembayaran DP 0 persen.

"Jadi kami mengeluarkan kebijakan pelonggaran LTV untuk mendorong sektor properti. Baik dari kredit properti maupun penjualan sektor properti," katanya.

Dia juga menjelaskan, sektor properti saat ini mulai menunjukkan pemulihan. Hal ini terlihat dalam survei harga properti residensial (SHPR) yang dilakukan bank sentral.

"Volume penjualan properti residensial pada kuartal IV 2020 tercatat membaik, meskipun masih terkontraksi. Hal ini tercermin pada kontraksi penjualan properti residensial sebesar minus 20,59 persen (yoy) pada kuartal IV 2020, membaik dari kontraksi 30,93% (yoy) di kuartal sebelumnya," tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut