Kritik Rasio Pajak RI, Prabowo Dinilai Salah Data
Menurut dia, keinginan Prabowo untuk meningkatkan rasio pajak Indonesia menjadi 16 persen sah-sah saja dan justru baik. Namun, dia berharap Mantan Danjen Kopassus itu memiliki peta jalan dan strategi yang tepat, karena jika tidak berpotensi menciptakan ketidakadilan baru.
Prastowo mengkritik janji kampanye tim kampanye Prabowo-Sandi soal pajak. Dalam beberapa kesempatan, Prabowo-Sandi berjanji memangkas banyak pajak. Langkah ini dinilai justru kontraproduktif dengan rencana meningkatkan penerimaan pajak.
Beberapa pajak yang akan dipangkas Prabowo-Sandi berdasarkan catatan Prastowo antara lain tarif pajak penghasilan (PPh) Badan menjadi seperti Singapura sekitar 6-7 persen bahkan 0 persen, penurunan PPh pasal 21 dari mulai karyawan level staf hingga direktur, kenaikan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dinilai saat ini sudah terlalu tinggi yakni Rp54 juta per tahun, dan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Masih cukup waktu buat Tim Prabowo-Sandi untuk menawarkan kebijakan pajak yang lebih masuk akal, masuk ke problem empirik secara detail dan mendalam, tidak sekadar populis, memainkan sentimen, dan asal beda! Juga bagi Tim Jokowi-Ma’ruf Amin ditantang untuk mengirimkan sinyal kuat ke pelaku usaha bahwa rezim perpajakan mereka akan lebih adil dan fair," ujar Prastowo.
Editor: Rahmat Fiansyah