Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman
Advertisement . Scroll to see content

KRL Disebut Berpotensi Munculkan Kluster Covid-19, Ini Bantahan KAI 

Rabu, 09 Desember 2020 - 17:29:00 WIB
KRL Disebut Berpotensi Munculkan Kluster Covid-19, Ini Bantahan KAI 
PT KAI menyatakan di manapun bisa tertular Covid-19 tidak mesti di kereta rel listrik (KRL) semua harus menjalankan protokol kesehatan. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman mengatakan KRL dan kemacetan jalanan berpotensi memunculkan kluster baru Covid 19. Ombudsman menilai dua hal tersebut menjadi penyebab penyebaran.

Namun hal tersebut dibantah PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI. VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, di manapun bisa tertular Covid-19 tidak mesti di kereta rel listrik. 

“Di manapun kita bisa tertular, yang penting kita menjalankan protokol 3M dengan disiplin,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (9/12/2020). 

Menurut Anne, pihaknya masih dan akan terus menerapakan protokol kesehatan secara ketat. Hal tersebut dilakukan baik di dalam maupun di luar kereta atau di stasiun. 

Selain itu, pihaknya juga melaksanakan beberapa pencegahan. Misalnya, penyemprotan disinfektan secara rutin baik setelah berdinas maupun ketika sedang beroperasi. 

“Yang dilakukan KCI penyemprotan disinfektan baik setelah berdinas atau KRL sedang berdinas tetap di bersihkan melalui petugas on trip,” katanya. 

Dia menyebutkan, pihaknya juga membuat marka di KRL dan stasiun agar tetap bisa jaga jarak. Selanjutnya, menyiapkan wastafel portabel di 80 stasiun agar tetap bisa cuci tangan.

“Kawasan wajib masker di stasiun dan KRL, pengecekan suhu tubu, jam khusus lansia pukul 10.00 sampai dengan 14.00 WIB, dan larangan balita naik KRL,” ujarnya. 

Sebelumnya, melalui cuitannya dari akun resmi mereka, @OmbudsmanRI137 menyebut KRL bisa memicu klaster penyebaran virus corona (Covid-19).  Mereka menilai dua hal itu merupakan penyebab munculnya cluster perkantoran di masa pandemi Covid 19.

“Potensi munculnya klaster perkantoran disebabkan kemacetan jalan raya, kepadatan di commuter line, dan perjalanan dinas yang dilakukan tanpa mengindahkan kewajiban melakukan isolasi mandiri pasca perjalanan. #OmbudsmanRI #AwasiTegurLaporkan #AwasiPelayananPublik,” cuitnya di akun twitter.

Karena itu melalui cuitan setelahnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

"Keterlibatan aparat penegak hukum dalam penegakan aturan di dalam Peraturan Daerah, termasuk penegakan aturan di perkantoran tak kalah penting dengan upaya mencegah kerumunan yang tampak," katanya.

Menanggapi cuitan Ombudsman seorang warganet meminta agar Pemprov DKI Jakarta tak lagi melakukan pembatasan kendaraan.

“Pembatasan kendaraan pribadi saat pandemi adalah solusi yang buruk, apalagi kendaraan umum juga dibatasi. Padahal orang harus tetap bekerja supaya dapur tetap ngebul,” ujarnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut