Lapindo Brantas Sebut Utang dengan Pemerintah Seharusnya Sudah Lunas
Berdasarkan audit khusus BPKP yang sudah diverifikasi SKK Migas, kata Faruq, dana talangan tersebut bisa diganti (cost recoverable). Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2010 bahwa bencana lumpur Sidoarjo alias bukan kesalahan Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya.
"Sebenarnya bencana lumpur bukan kesalahan Lapindo, tapi karena gempa bumi karena pengaruh vulcano, bukan karena pengeboran Lapindo," ujar dia.
Faruq mengatakan, Lapindo Brantas sudah mengusulkan skema perjumpaan utang tersebut kepada Kementerian Keuangan. Saat ini, usulan tersebut sedang diproses. Dia optimistis usulannya bakal disetujui.
"Mestinya setuju dong di satu sisi punya utang di sisi lain juga ada tagihan," kata dia.
Soal adanya selisih antara utang dan piutang tersebut, Faruq enggan berkomentar lebih lanjut. "Kalau sisanya nantilah gampang, yang penting utangnya lunas dulu deh, sama pemerintah soalnya," tutur dia.
Editor: Rahmat Fiansyah