Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Jadi Pengajar di SMAN 3 Jakarta, Paparkan Peran APBN dalam Perekonomian
Advertisement . Scroll to see content

Lapor SPT lewat Online, Sri Mulyani: Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak

Senin, 08 Maret 2021 - 14:09:00 WIB
Lapor SPT lewat Online, Sri Mulyani: Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan untuk periode 2020. Pelaporan pajak tersebut dilakukan secara online atau melalui e-filling pajak.

"Seperti kita semua tahun lalu WFH (Work From Home). Namun, kita tetap kewajiban bayar pajak kita sampaikan SPT elektronik. Jadi enggak usah datang ke kantor pajak jadi lewat elektronik dan pelayanan kita meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (8/3/2021).

Dia memastikan, pajak yang berasal dari rakyat digunakan untuk masyarakat. Contohnya saja untuk penanganan Covid-19, hingga pembangunan infrastruktur.

"Membangun infrastruktur dan mendukung aparat TNI-Polri yang aman memiliki tugas di musim pandemi dan tunjangan tenaga kesehatan. Uang rakyat untuk kembali ke rakyat," katanya

Sebagai informasi, sudah ada 4.920.341 wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan badan yang telah melaporkan SPT Tahunan hingga tanggal 5 Maret 2021. Dari total tersebut, tercatat sebanyak 4.743.434 WP OP dan 176.907 WP badan.

Pelaporan pajak secara online dilakukan sebanyak 4.726.861 WP di mana 4.577.597 WP OP dan 149.264 merupakan WP badan. Sementara yang melaporkan secara manual tercatat sebanyak 193.480 WP, di mana 165.837 WP OP dan 27.643 WP badan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut