Larangan Mudik 2021, Pengusaha Bus dan Travel Rugi Rp25 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Nasib pengusaha transportasi, termasuk perusahaan bus, bakal mengalami kesulitan akibat larangan mudik Lebaran 2021. Kebijakan ini akan diberlakukan pemerintah mulai hari ini sampai 17 Mei mendatang.
Pelarangan mudik Idul Fitri 2021 menjadi pukulan besar bagi sejumlah sektor, terutama Perusahaan Otobus (PO) dan travel. Pasalnya, tahun ini menjadi tahun kedua pelarangan mudik dampak dari pandemi Covid-19.
Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menyampaikan, kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021 dan pengetatan aturan syarat perjalanan dalam negeri berdampak pada pembatalan perjalanan melalui pengembalian tiket (refund) yang mencapai 70 persen. Hal tersebut menyebabkan kerugian mencapai Rp25 miliar.
Presiden Direktur PT Sinar Jaya Group Teddy Rusli menjelaskan, secara total kerugian yang dialaminya akibat pelarangan mudik mencapai 90 persen, di antaranya termasuk pengembalian tiket.