Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harta Kekayaan Heru Pambudi Sekjen Kemenkeu Capai Rp71 Miliar, Unggul Jauh dari Purbaya
Advertisement . Scroll to see content

Lebih dari 75 Persen, 52,9 Juta NIK Telah Terintegrasi NPWP

Rabu, 30 November 2022 - 22:02:00 WIB
Lebih dari 75 Persen, 52,9 Juta NIK Telah Terintegrasi NPWP
DJP Kemenkeu mengungkap sebanyak 52,9 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap sebanyak 52,9 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Angka tersebut lebih dari 75 persen identitas penduduk yang telah tergabung.

"Update NIK dengan NPWP, sampai 15 November 2022 pukul 14.55 WIB, sudah ada 52,9 juta lebih NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP. Jadi, kalau kita presentasekan itu sudah lebih dari 75 persen," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor dikutip dari Antara, Rabu (30/11/2022).

Neil menambahkan, penerapan format baru ini telah dimulai sejak Juli 2022. Nantinya, sampai 31 Desember 2023 layanan administrasi perpajakan dilakukan secara terbatas untuk penggunaan NIK dan NPWP dengan format 16 digit.

"Bahwa ini akan terintegrasi, ini masih bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak (WP) sampai 31 Desember 2023," kata dia.

Integrasi data kependudukan dengan NPWP format 16 digit akan dilakukan hingga akhir tahun depan, sehingga bakal semakin banyak NIK yang valid berlaku sebagai NPWP.

"Ini masih akan bisa dimanfaatkan oleh WP sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, di beberapa sosialisasi sudah sering kita lakukan," ucap Neil.

Apabila ditemukan data yang tidak valid, maka wajib pajak terkait akan dihubungi oleh DJP dan dimintai konfirmasi.

Adapun, amanat integrasi NIK dengan NPWP tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Hal ini untuk mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak, dan merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/ lembaga (K/L), serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.

Pemerintah menetapkan mulai 1 Januari 2024, wajib pajak orang pribadi harus menggunakan NIK dan wajib pajak lainnya menggunakan NPWP format 16 digit untuk keperluan administrasi.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut