Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Manipulasi Ratusan KTP dengan Modus Iming-Iming MBG, Pria di Nganjuk Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cetak Kartu NPWP Secara Online, Gampang Banget Lho!

Jumat, 11 November 2022 - 18:03:00 WIB
Cara Cetak Kartu NPWP Secara Online, Gampang Banget Lho!
Cara Cetak Kartu NPWP Secara Online (Foto:Glenn Carstens-Peters/Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diberikan kepada wajib pajak. Tapi tahukah Anda bagaimanakah cara cetak kartu NPWP secara online, jika Anda tidak mempunyai kartu fisik?

Kartu NPWP biasanya diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi. Supaya mudah, Anda bisa mencetaknya. Dan, untuk mencetak kartu nomor pokok wajib pajak juga tidak terlalu sulit dilakukan kok. 

Karena, Anda bisa melakukannya dengan cara online. Tujuan dibuka sistem secara online agar memberikan kemudahan bagi wajib pajak agar dapat dikirimkan kapan saja dan di mana saja. 

Cara Cetak Kartu NPWP Secara Online

1. Buka Chrome terlebih dahulu

2. Pergi ke Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) online di https://djponline.pajak.go.id/account/login

3. Masukkan NPWP, kata sandi (password). dan kode keamanan (captcha).

4. Pilih menu Informasi

5. Nanti akan muncul NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail". 

6. Klik tombol "Kirim e-mail"

7. Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail Anda

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut