Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ultimatum Anak Buah, Masih Nekat Nakal bakal Dipecat!
Advertisement . Scroll to see content

Lelang SUN Digelar, Kemenkeu Targetkan Raup Dana Rp45 Triliun

Jumat, 21 Mei 2021 - 10:12:00 WIB
Lelang SUN Digelar, Kemenkeu Targetkan Raup Dana Rp45 Triliun
Kementerian Keuangan
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetan dapat meraup dana hingga Rp45 triliun, dari lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah. 

Dalam keterangan resmi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyampaikan Lelang SUN akan berlangsung hari ini, Jumat (21/5/2021), mulai pukul 09:00 WIB hingga 11:00 WIB. 

"Target indikatifnya dipatok pada Rp30 triliun dengan maksimal Rp45 triliun dari lelang yang akan berlangsung pada pukul 09:00 hingga 11:00 WIB," demikian bunyi keterangan Ditjen Pengelolaan dan Risiko Kemenkeu, di Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Dijelaskan, pemerintah melakukan lelang SUN dalam mata uang Rupiah, untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021. Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).

"Lelang dalam mata uang rupiah dilakukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021," tulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut