Lestarikan Spesies Penyu, BUSKIPM Lepasliarkan 500 Tukik
JAKARTA, iNews.id - Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BUSKIPM) menegaskan pentingnya menjaga spesies yang dilindungi undang-undang (UU). Sebagai bentuk kepedulian akan kelestarian tukik (anak penyu) hijau, BUSKIPM mengadopsi sebanyak 500 ekor untuk dilepasliarkan di Taman Pesisir Penyu Pantai Pangumbahan Ujung Genteng Sukabumi
“Ini sebagai upaya konservasi melestarikan kehidupan penyu secara alamiah yang merupakan biota laut penjaga keseimbangan ekosistem laut,” kata Kepala BUSKIPM Woro Nur Endang Sariati dalam keterangannya, Selasa (16/7/2019).
Menurut Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), penyu dikategorikan sebagai satwa sangat terancam punah. Di Indonesia, penyu merupakan satwa yang dilindungi oleh UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem dan UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Hingga saat ini, populasi penyu hijau (chelonia mydas) kian menurun akibat dua jenis ancaman, yaitu langsung dan tidak langsung. Ancaman langsung, yakni perburuan dan perdagangan untuk dikonsumsi telur dan dagingnya, diambil kerapasnya untuk dijadikan cinderamata (berupa gelang, cincin, hingga bingkai kacamata. Selanjutnya untuk ancaman tidak langsung, yaitu tangkapan sampingan (bycatch).
Dalam kegiatan ini, BUSKIPM bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat (Taman Pesisir Penyu Pantai Pangumbahan), Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang KKP, Polsek Ciracap, Danramil 2214 Surade, Mina Indonesia, Universitas Muhammadiyah sukabumi dan SMK Eka Nusa Putra dan “Tujuan kami adalah sumber daya alam terlindungi namun kesejahteraan masyarakat dapat terpenuhi juga dari sisi perekonomian. Semoga semua pihak dapat berkontribusi untuk melakukan pengelolaan yang efektif,” ujar Woro.
Di saat yang bersamaan, BUSKIPM juga melakukan edukasi tentang penyu pada warga setempat, nelayan dan pelajar. Edukasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kepedulian untuk melindungi dan menjaga kelestarian penyu.
Kegiatan pelepasliaran tukik adalah salah satu rangkaian Bulan Bakti BUSKIPM 2019 yang merupakan program tahunan BKIPM dengan mengusung ‘GEMASATUKATA’ atau Gerakan Masyarakat Sadar Mutu dan Karantina bagi masyarakat.
Editor: Ranto Rajagukguk