Limbah Batu Bara untuk Beton, Pemerintah Bisa Hemat Anggaran Infrastruktur Rp4,3 Triliun
Tahun lalu, konsumsi batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation tercatat sebesar 121,89 juta ton dengan penggunaan terbesar untuk menyuplai Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menghasilkan FABA sekitar 12 juta ton. Merujuk hasil penelitian yang dilakukan Badan Geologi Kementerian ESDM sejak tahun 2018 hingga 2020 di Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur, FABA mengandung logam tanah jarang atau Rare Earth Element (REE) sebesar 2.000 ppm atau lebih tinggi 10 kali lipat bila dibandingkan kandungan pada batu bara.
Logam tanah jarang sebagai material maju, di antaranya Skandium bisa dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan televisi dan lampu hemat energi. Lantanum bisa digunakan sebagai bahan pembuatan kaca optik khusus, salah satunya kaca penyerap sinar inframerah.
Pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan penyusunan regulasi terkait pengelolaan dan penggunaan FABA untuk kepentingan industri turunan. "Kami sedang melakukan finalisasi standar operasional prosedur penggunaan dan pengelolaan FABA supaya nanti bisa dikelola dengan baik," ucapnya.
Standar operasional prosedur pengelolaan FABA itu akan menjadi acuan bagi seluruh kegiatan PLTU dalam mengelola limbah tersebut. Dengan demikian, FABA bisa dikelola secara baik sehingga lebih aman bagi lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta negara.
Editor: Ranto Rajagukguk