Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Terbitkan PP Pelaporan Keuangan, Perkuat Transparansi dan Integrasi Sistem Lintas Sektor
Advertisement . Scroll to see content

Lindungi IKM, Barang Impor Harga 3 Dolar AS Kena Bea Masuk

Senin, 23 Desember 2019 - 21:11:00 WIB
Lindungi IKM, Barang Impor Harga 3 Dolar AS Kena Bea Masuk
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce dan Pos Indonesia. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif total dari semula 27,5 persen sampai 37,5 persen yang terdiri dari Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 10 persen dengan NPWP atau PPh 20 persen tanpa NPWP kini menjadi 17,5 persen terdiri atas Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, serta PPh 0 persen.

Selanjutnya, Heru mengatakan, dalam aturan baru ini pemerintah secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu, dan garmen karena diketahui banyak sentra pengrajin barang tersebut yang gulur tikar akibat dibanjiri oleh produk dari luar negeri.

Tiga komoditi itu dikenakan de minimis value untuk bea masuk mulai 3 dolar AS, kemudian selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu untuk tas sebesar 15 persen sampai 20 persen, sepatu 25 persen sampai 30 persen, serta produk tekstil 15 persen hingga 25 persen dengan masing-masing PPN 10 persen dan PPh 7,5 persen sampai 10 persen.

Ia menyebutkan penyesuaian de minimis value sebesar 3 dolar AS telah mempertimbangkan nilai impor yang sering diumumkan dalam pemberitahuan impor barang kiriman atau Consigment Note (CN) yaitu 3,8 dolar AS per CN.

“Sehingga kalau ditotal memang menjadi lebih tinggi karena ditujukan untuk melindungi saudara kita di Tanggulangin, Cibaduyut, Cihampelas, dan sebagainya,” katanya.

Heru mengaku kebijakan ini akan melibatkan platform marketplace untuk bersinergi dalam rangka menciptakan transparansi yakni melalui skema pengaliran data transaksi e-commerce ke sistem Bea Cukai secara online.

“Hal tersebut diharapkan mampu menghilangkan praktik under invoice dan mengurangi missdeclaration dalam pemberitahuan barang kiriman,” kata Heru.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut