LPJK Gandeng Ditjen Dukcapil Validasi Data Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) nasional bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Slpil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) dalam pengaksesan data Dukcapil.
Ketua LPJKN Ruslan Rivai mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk pengaksesan data Dukcapil untuk memvalidasi identitas tenaga kerja konstruksi.
"Kalau menyimak visi Indonesia kita harus cari model baru nilai baru dan solusi tiap masalah dengan inovasi yang baik, kita harus tinggalkan cara lama. Dengan kerja sama ini proses sertifikasi kita harapkan dengan model baru," ujarnya saat membuka acara di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Kali ini lingkup perjanjian antara LPJKN dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri ini akan fokus pada fungsi dan peran sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam penerbitan sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat tenaga ahli (SKA), dan sertifikat tenaga kerja (SKT) melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIP), data kependudukan, dan KTP elektronik.
"Jadi dengan dibukanya link ke LPJK Nasional, maka kami akan segera melakukan verifikasi seluruh 512.000 tenaga kerja konstruksi untuk kita verifikasi dan kita masukkan data-data Dukcapil," ucapnya.
Dengan adanya sinkronisasi data antara Ditjen Dukcapil Kemendagri Kementerian PUPR dan LPJKN, maka permasalahan dalam proses verifikasi, validasi dan pemutakhiran data peserta uji sertifikasi atau pelatihan dapat diminimalkan.
"Ke depannya pun akan kita pakai, ada yang memerlukan sertifikat maka kita ke Dukcapil dulu datanya, sudah benar lalu kita proses," kata dia.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, setiap tenaga kerja yang bekerja di sektor konstruksi harus memiliki sertifikat kompetensi kerja. Sertifikat diterbitkan oleh Lembaga yakni LPJK yang mendapatkan kewenangan dari Menteri PUPR untuk melakukan proses sertifikasi dan registrasi. Sertifikat diterbitkan oleh Lembaga yakni LPJK yang mendapatkan kewenangan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan proses sertifikasi dan registrasi.
"Ada satu tahapan yang kita tidak perlu orang lagi, sudah sistem elektronik yang bekerja tinggal sisa tahapan uji kompetensinya saja yang masih menggunakan orang," tutur dia.
Editor: Ranto Rajagukguk