Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya
Advertisement . Scroll to see content

4 Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak, Bisa Tanpa Datang ke Kantor Dukcapil

Senin, 20 Januari 2025 - 04:06:00 WIB
4 Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak, Bisa Tanpa Datang ke Kantor Dukcapil
Ilustrasi e-KTP. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara cek NIK terdaftar atau tidak penting diketahui. Sebab, NIK dibutuhkan untuk mengurus sejumlah administrasi kependudukan.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum menyatakan pihaknya tidak menyediakan fasilitas atau kanal khusus untuk mengecek NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Dia menuturkan pihaknya hanya menyediakan kanal pengaduan.

Sebab, kata dia, kerahasiaan NIK sangat penting demi keamanan data penduduk.

"Ditjen Dukcapil hanya menyediakan layanan pengaduan melalui layanan resmi tersebut, dan itu pun harus melalui verivikasi dan validasi yang ketat oleh petugas," ujar Handayani Ningrum, dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri, Minggu (19/1/2025).

Dia menekankan, Kemendagri berkomitmen menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi penduduk. 

"NIK adalah salah satu data rahasia pribadi kita. Oleh karena itu, jangan sembarangan diumbar dengan bertanya atau memverifikasi validasi ke situs yang tidak jelas atau resmi. Itu sangat riskan disalahgunakan," tutur dia.

Oleh karena itu, masyarakat yang hendak mengetahui cara cek NIK terdaftar atau tidak dapat mendatangi langsung Dinas Dukcapil sesuai domisili masing-masing.

Kendati demikian, cek NIK juga bisa dijaukan lewat kanal pelaporan yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Berikut caranya.

Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak

1. Website Lapor Kemendagri

Kunjungi situs resmi di https://kemendagri.lapor.go.id.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut