Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Tekankan Data BI Valid Soal Dana Pemda Mengendap
Advertisement . Scroll to see content

LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan 25 Bps, Bank Umum Jadi 4,25 Persen

Selasa, 28 Februari 2023 - 16:52:00 WIB
LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan 25 Bps, Bank Umum Jadi 4,25 Persen
LPS meningkatkan tingkat bunga penjaminan valas, bank umum, dan Bank Perkreditan Rakyat sebesar 25 bps. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meningkatkan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 bps. Dengan adanya kenaikan tersebut, maka tingkat bunga masing-masing menjadi 2,25 persen untuk valas, 4,25 persen untuk bank umum dan 6,75 persen untuk BPR.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Maret-31 Mei 2023.

"Ini merupakan penetapan tingkat bunga simpanan di luar jadwal regular LPS,” ujar Purbaya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/2/2023).

Purbaya menambahkan, tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan. Perkembangan perbankan ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. 

LPS turut mengimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah. 

Selain itu, LPS juga mengimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.

“Selanjutnya operasional bank juga diimbau tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia," tuturnya.

Sebagai informasi, LPS secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun, yakni pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut