LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di 4,25 Persen, Ini Pertimbangannya
JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, LPS memutuskan mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum, dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Adapun TBP untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,25 persen. Sedangkan TBP untuk simpanan valas 2,25 persen, dan BPR 6,75 persen.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juni hingga 30 September 2023," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu pada Januari, Mei dan September. Pengecualian jika terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
Dia mengungkapkan, keputusan LPS mempertahankan TBP mempertimbangkan program pemulihan ekonomi, perbaikan kinerja pasar keuangan dan perbankan, serta kondisi likuiditas, dan dinamika respons suku bunga simpanan.
"Adapun beberapa faktor pertimbangannya, yang pertama menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar Purbaya.
Faktor kedua, mengantisipasi risiko ketidakpastian dari sisi global yang masih tinggi dan sentimen negatif gejolak perbankan di Eropa. Ketiga, memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam merespons kebijakan moneter dan TBP.
"Keempat, sinergi kebijakan lintas otoritas dalam mendukung pemulihan kinerja intermediasi perbankan," ucapnya.
Editor: Jujuk Ernawati