Luhut: Presiden Jokowi Ingatkan Tidak Ada Dewan Moneter
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah mengkaji revisi Undang-Undang Bank Indonesia (BI). Ada wacana dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai reformasi sistem keuangan.
Di mana pengawasan perbankan dan nonbank yang saat ini ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dikembalikan ke Bank Indonesia (BI) secara bertahap mulai 2023.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengkaji aturan itu. Dia memastikan tidak ada perubahan aturan, BI akan tetap dijaga sebagai lembaga independen.
"Jadi kalau ada di luar yang bilang bakal ada Dewan Moneter, enggak ada itu. Independensi BI itu tetap, tidak boleh diganggu dan ini tadi di Istana Bogor sudah diingatkan oleh Presiden Joko Widodo tidak ada itu," ujar Luhut dalam video webinar yang diunggah YouTube, Minggu (20/9/2020).
Dia pun mengakui saat ini perbankan tengah mengalami kesulitan. Hal itulah yang memunculkan mengenai aturan reformasi sistem keuangan