Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong
Advertisement . Scroll to see content

Marak Fintech Ilegal, BPKN Ungkap 50 Persen Berasal dari 4 Negara Asing

Selasa, 08 Desember 2020 - 17:23:00 WIB
Marak Fintech Ilegal, BPKN Ungkap 50 Persen Berasal dari 4 Negara Asing
BPKN mencatat perusahaan financial technology (fintech) ilegal masih banyak di Indonesia. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat perusahaan financial technology (fintech) ilegal masih banyak di Indonesia. Ketua BPKN Rizal E Halim menyebutkan, ada empat negara asing yang menawarkan produk jasa keuangan yang belum mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ini juga hasil wawancara kami dengan satgas waspada investasi OJK 50 persen penyelenggara fintech asing ilegal berasal dari empat negara besar China, US, Singapura, dan Malaysia. Inilah yang menjadi momok bagi masyarakat dan konsumen kita yang setiap hari menghadapi tawaran dari fintech ilegal ini,” kata Rizal dalam video virtual, Selasa (8/12/2020).

Menurutnya, kondisi tersebut bukan berarti permasalahan tersebut tidak bisa diatasi. Sebab, OJK harus terus mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait fintech sampai pinjaman online lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut