Marak Kecelakaan Proyek, Ini Antisipasi Pemerintah
“Selain itu, kita juga sudah membentuk tim investigasi, menerbitkan surat edaran Menteri PUPR dan membentuk Komite Nasional Keselamatan Konstruksi (KNKK),” katanya.
Dia menyebut, prosedur standar operasional (SOP) akan diperbaiki untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan yang dilakukan pekerja konstruksi. Jika SOP sudah dijalankan, kata dia, maka kesalahan kemungkinan berasal dari teknologi konstruksi yang digunakan.
"Boleh saja ada 300 girder sudah terpasang, tapi ada satu terakhir yang tidak bagus, akhirnya patah. Ini secara SOP sudah dilakukan, berarti ini persoalan ada pada teknologi yang harus dibereskan sehingga kecelakaan tidak terjadi lagi," kata Sumito.
Menurut Sumito, pemerintah sudah memiliki payung hukum yang jelas yakni Peraturan Menteri (permen) nomor 5 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang bisa menjadi acuan bagi SOP pengguna jasa. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pun sudah mengatur soal sertifikasi para pekerja konstruksi di lapangan.
Editor: Nanang Wijayanto