Materai Baru Rp10.000 mulai Berlaku 1 Januari 2021, Ada yang Bentuk Digital
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) Bea Meterai. Atas pengesahan ini tarif meterai Rp10.000 akan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan UU Bea Meterai mengakomodasi bea meterai dalam bentuk dokumen digital, tidak hanya dokumen fisik dalam bentuk kertas. "Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Bea Meterai dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang. Kita setujui," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang dasar hukum
pemungutannya saat ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Undang-Undang Bea Meterai) yang berlaku sejak 1 Januari 1986. Di mana sekitar lebih dari 35 tahun belum pernah mengalami perubahan.
"Hal tersebut tentunya menyebabkan sebagian besar pengaturan Bea Meterai yang ada sudah tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat," katanya.
Atas kenaikan tarif tersebut, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea meterai dinaikkan, yakni menjadi Rp5 juta. Sebelumnya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp1 juta sudah dikenai bea meterai.
Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp 5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea meterai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat nonkomersil tidak diwajibkan untuk dikenai bea meterai.
Editor: Dani M Dahwilani