RUU Disetujui DPR, Harga Meterai Jadi Rp10.000
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah rampung menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. Dalam RUU tersebut, membuat tarif bea meterai disesuaikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, penyesuaian tarif itu seiring dengan penetapan single tarif bea meterai sehingga tidak lagi dua tarif. Dengan selesainya RUU tersebut, tarif bea meterai akan menjadi Rp10.000.
Besaran itu naik dari tarif sebelumnya sebesar Rp6.000 dan Rp3.000. "Untuk optimalkan dari sisi tarifnya yakni hanya single tarif Rp10.000 dari yang tadinya dua, tarif Rp3.000 dan Rp6.000," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Sri Mulyani mengatakan, RUU tersebut terdiri dari 32 pasal yang salah satunya juga mengatur pemberlakuan bea meterai untuk dokumen-dokumen elektronik. Dengan begitu, pembayarannya juga bisa melalui sistem elektronik.
"Jadi dengan Undang-Undang Bea Meterai yang baru diharapkan bisa memberlakukan dokumen yang tidak hanya dalam bentuk kertas namun juga digital. Ini sesuai kemajuan dan perubahan zaman," tutur dia.
Dia menekankan setelah pembahasan RUU tersebut selesai di Komisi XI DPR, tahap selanjutnya adalah pengambilan keputusan di Rapat Paripurna parlemen yang akan datang.
"Sehingga sekarang bisa dibuat pengambilan keputusan tingkat satu untuk dibawa ke rapat paripurna. Kita berharap ini beri manfaat bagi masyarakat dan memperbaiki policy serta instrumen pemerintah," ujarnya.
Editor: Ranto Rajagukguk