Airlangga: Pemerintah Berlakukan Mandatory Check Covid-19 Mulai Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan random check dan mandatory check Covid-19, sebagai antisipasi arus balik lebaran guna mencegah peningkatan kasus Covid-19. Melalui dua kebijakan tersebut, pemudik diwajibkan memiliki surat bebas Covid-19 untuk masuk ke Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan random check Covid-19 dalam bentuk rapid test antigen diterapkan untuk perjalanan dari beberapa provinsi di Pulau Jawa menuju Jakarta.
"Sedangkan mandatory check Covid-19 untuk perjalanan dari Sumatera menuju ke Jawa dan Jakarta, diberlakukan mulai hari ini 15 Mei 2021,” kata Airlangga, dalam video virtual, Sabtu (15/5/2021).
Keputusan penerapan kebijakan ini merupakan hasil dari koordinasi antar Instansi Pusat dan Daerah. Mulai 15 Mei 2021 akan dilakukan mandatory check Covid-19 atas dokumen rapid test-PCR, swab-test antigen, dan GeNose di Pelabuhan Bakauheni untuk semua pelaku perjalanan (sesuai SE-13/2021).
"Mandatory check Covid-19 diterapkan untuk arus balik dari wilayah di Pulau Sumatera ke Jakarta melalui penyeberangan Bakauheni–Merak, dan akan dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung," ujar Airlangga.
Dia menjelaskan, kewajiban membawa surat bebas Covid-19 bagi para pemudik yang ingin kembali ke Jabodetabek akan dilakukan di 21 lokasi secara acak.
"Untuk pencegahan mobilitas pasca mudik, tentunya kewajiban perintah untuk melakukan random tes bagi pemudik yang menuju Jakarta," tutur Airlangga.
Editor: Jeanny Aipassa