Mediasi dengan Direktur Lokataru Dianggap Selesai, Menko Luhut: Lebih Baik Bertemu di Pengadilan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, memenuhi panggilan kepolisian untuk mediasi dengan Direktur Lokataru, Haris Azhar, Senin (15/11/2021).
Sayangnya, proses mediasi tidak dapat dilakukan, karena Direktur Lokataru, Haris Azhar, selaku pihak terlapor, tidak hadir di Mapolda Metro Jaya. Menko Luhut melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar, terkait dengan sebaran fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keterlibatan Menko Luhut dalam bisnis PCR.
Menyikapi hal itu, Menko Luhut pun mengatakan bahwa proses mediasi dengan Direktur Lokataru, Haris Azhar, dianggap selesai dan langkah selanjutnya adalah proses hukum di pengadilan.
Pernyataan itu, disampaikan Menko Luhut melalui unggahan di akun Instagramnya, Senin (15/11/2021). Menurut dia, mediasi merupakan langkah prosedural yang harus dijalani sesuai peraturan hukum yang berlaku.
"Dalam tahapan ini tentunya saya akan mendengar secara langsung maksud dari tujuan mereka mengalamatkan tuduhan terhadap saya. Pun begitu pula sebaliknya, pihak terlapor juga perlu mendengarkan alasan pelaporan saya," ujar Menko Luhut, dalam unggahan di akun Instagramnya.
Jika dalam tahapan ini tidak ditemukan kata sepakat dan penyelesaian sengketa seperti yang terjadi saat ini, Menko Luhut menganggap seluruh proses mediasi sudah selesai dan langkah selanjutnya adalah proses hukum di pengadilan.
"Saya berpikir alangkah lebih baik jika langsung bertemu pada sidang di pengadilan. Saya percaya akan kekuatan hukum yang berlaku dan objektivitas akan dinilai masyarakat bila proses ini sampai di pengadilan, dan seluruh masyarakat Indonesia dapat melihat dan menyaksikan kebenaran dan faktanya di persidangan agar kita semua bisa belajar tentang satu hal bahwa jika kita benar, kita tidak perlu takut dan ragu, pun demikian jika kita salah, kita harus menerima segala konsekuensi dan akibatnya," kata Menko Luhut.
Dia mengungkapkan, kebebasan berpendapat memang dihargai di negeri ini, tetapi kebebasan tersebut tidak lantas menafikan hak setiap warga negara yang sama di mata hukum.
Menko Luhut menjelaskan, mediasi oleh kepolisian sebenarnya sudah terjadwal, dan kehadiran untuk memenuhi panggilan kepolisian merupakan bentuk taat hukum.
Itu sebabnya di tengah jadwal yang padat, Menko Luhut tetap memenuhi panggilan kepolisian, karena ingin mengklarifikasi sebaran fitnah dan penyesatan opini yang merugikan nama baik pribadi dan keluarganya.
“Mungkin banyak yang bertanya mengapa disela-sela jadwal dan aktivitas saya yang padat, saya tetap menyempatkan hadirmemenuhi panggilan kepolisan? Saya hanya ingin memenuhi tanggung jawab dan kewajiban saya sebagai warga negara, yaitu mengikuti dan mentaaati peraturan perundang-undangan serta arahan Kapolri,” tutur Menko Luhut.
Dia menambahkan, mediasi tersebut tentunya bukan tanpa undangan, melainkan sudah dijadwalkan jauh-jauh hari dan atas kesepakatan dua belah pihak.
"Namun apalah daya, hari ini nampaknya pihak terlapor tidak bersedia hadir tanpa alasan yang cukup jelas menurut saya. Padahal kalau tidak salah ingat, pihak terlapor yang meminta jadwal di hari ini," ungkap Menko Luhut.
Editor: Jeanny Aipassa