Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Airlangga Ungkap RI Punya Daya Tarik Investasi yang Kuat, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Prediksi UU Ciptaker Bisa Ciptakan 3 Juta Lapangan Kerja per Tahun

Selasa, 22 Desember 2020 - 15:26:00 WIB
Menaker Prediksi UU Ciptaker Bisa Ciptakan 3 Juta Lapangan Kerja per Tahun
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah meyakini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mampu menciptakan 2,7 juta hingga 3 juta lapangan kerja baru per tahunnya. Pasalnya, implementasi UU Cipta Kerja itu mampu mendorong investasi dalam negeri sebesar 6,6-7,0 persen.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, pertumbuhan nilai investasi itu akan berdampak positif bagi ekonomi nasional. Geliat ekonomi Tanah Air diyakini akan mencapai 5,7-6,0 persen per tahun. Dengan begitu, akan terciptanya 2,7 juta hingga 3 juta lapangan kerja baru per tahunnya.

"Hal inilah yang akan menjadi kunci atau key driver bagi pemulihan perekonomian kita. Implementasi UU Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan investasi sebesar 6,6-7,0 persen yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7-6,0 persen per tahun," kata Ida, Selasa (22/12/2020). 

Selain itu, titik penting dari penerapan UU Cipta Kerja adalah pemulihan perekonomian. Dalam penerapan belid tersebut juga memberikan ruang besar bagi pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi. UU Cipta Kerja menawarkan berbagai macam kemudahan berusaha dan perlindungan bagi UMKM. 

Dengan mendorong pertumbuhan dan perkembangan UMKM, akan dapat memberikan kontribusi penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat luas. Pasalnya, UMKM merupakan penyedia lapangan kerja terbesar bagi masyarakat Indonesia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut