Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Peserta Magang Dimintai Uang oleh Perusahaan, Ini Kata Menaker
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Sebut Subsidi Gaji Termin Kedua Baru Ditransfer Bank ke 1,5 Juta Orang

Selasa, 17 November 2020 - 08:38:00 WIB
Menaker Sebut Subsidi Gaji Termin Kedua Baru Ditransfer Bank ke 1,5 Juta Orang
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempercepat proses penyaluran subsidi gaji kepada mereka yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Saat ini, pencairan sudah masuk dalam termin kedua gelombang (batch) ketiga.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, realisasi subsidi gaji termin kedua yang ditransfer perbankan, baik Bank Himbara maupun swasta baru mencapai 1,5 juta orang per 15 November.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja atau buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekening nya Bank Himbara maupun yang rekeningnya bank swasta”, katanya, Senin (16/11/2020).

Realisasi penyaluran tersebut, kata dia, masing-masing 844.083 orang (38,71 persen) untuk gelombang pertama dan 685.427 orang (25,26 persen). Total anggaran untuk dua gelombang tersebut Rp1,8 triliun.

Menaker menyebut, proses penyaluran subsidi gaji dari bank penyalur ke penerima membutuhkan waktu. Adapun dari KPPN ke bank penyalur sudah dicairkan untuk lebih dari delapan juta orang senilai Rp9,65 triliun.

Untuk gelombang pertama, 2,18 juta orang, kedua 2,71 juta orang, dan ketiga 3,15 juta orang. Khusus gelombang ketiga, dana yang baru saja dicairkan dari APBN mencapai Rp3,77 triliun.

"Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," kata Menaker.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut